Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Cara Pelaporan
Panduan praktis untuk Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Cara Pelaporan, dengan daftar periksa yang jelas, risiko utama yang perlu diperhatikan, dan langkah berikutnya bagi pembaca yang ingin membandingkan opsi sebelum bertindak.
Ringkasan Utama Pajak keuntungan modal saham 2026: Untuk saham tercatat domestik, hanya pemegang saham utama (KRW 1 miliar+ per saham) yang dikenai pajak. Tarif pajaknya 30% untuk kepemilikan kurang dari 1 tahun dan 20% untuk kepemilikan 1 tahun atau lebih. Saham asing dikenai pajak 22% setelah pengurangan KRW 2,5 juta (termasuk pajak penghasilan daerah). Periode pelaporan: setiap bulan Mei. Karena keuntungan dan kerugian dapat saling dikompensasikan, merealisasikan kerugian secara strategis menjelang akhir tahun menjadi penting.
Jawaban utama: Pada 2026, ambang batas pemegang saham utama adalah KRW 1 miliar atau lebih per saham, dan tarif pajaknya 30% atau 20%.
Konsep Dasar Pajak Keuntungan Modal Saham pada 2026
| Item | Nilai |
|---|---|
| Saham tercatat domestik (pemegang saham minoritas) | Bebas pajak |
| Saham tercatat domestik (pemegang saham utama) | Kena pajak |
| Saham tidak tercatat domestik | Kena pajak |
Kena Pajak vs. Bebas Pajak
| Kategori | Status Pajak | Catatan |
|---|---|---|
| Saham tercatat domestik (pemegang saham minoritas) | Bebas pajak | Jika berada di bawah ambang batas pemegang saham utama |
| Saham tercatat domestik (pemegang saham utama) | Kena pajak | Kepemilikan KRW 1 miliar atau lebih per saham |
| Saham tidak tercatat domestik | Kena pajak | Seluruh jumlah |
| Saham tercatat asing | Kena pajak | Pengurangan dasar tahunan KRW 2,5 juta |
| ETF (domestik) | Bebas pajak (tidak termasuk dividen) | Distribusi dikenai pajak secara terpisah |
| ETF (asing) | Kena pajak | Sama seperti saham asing |
Kriteria Pemegang Saham Utama (per 2026)
Poin utama: kepemilikan KRW 1 miliar atau lebih per saham
| Kriteria | Rincian | Catatan |
|---|---|---|
| Kriteria nilai kepemilikan | KRW 1 miliar atau lebih per saham | Berdasarkan tanggal akhir periode pajak sebelumnya |
| Kriteria rasio kepemilikan | KOSPI 1%, KOSDAQ 2%, KONEX 4% | Memenuhi salah satu kriteria nilai kepemilikan atau rasio kepemilikan sudah cukup |
| Penggabungan keluarga | Pasangan, leluhur/keturunan garis lurus, dan saudara kandung digabungkan | Berhati-hatilah dengan kepemilikan atas nama nominee |
| Tanggal penilaian | Per 31 Desember | Dasar untuk strategi penjualan akhir tahun |
Riwayat pengetatan persyaratan pemegang saham utama:
- 2020: Pembahasan penurunan dari KRW 1,5 miliar menjadi KRW 1 miliar
- 2022: KRW 1 miliar dipertahankan (keputusan untuk mempertahankan perubahan dari KRW 10 miliar menjadi KRW 1 miliar)
- 2023: KRW 1 miliar dipertahankan (pembahasan penurunan gagal)
- 2025-2026: KRW 1 miliar dipertahankan (sistem saat ini dipertahankan setelah penghapusan pajak penghasilan investasi keuangan)
Struktur Tarif Pajak
Saham Tercatat Domestik (Pemegang Saham Utama)
| Periode Kepemilikan | Tarif Pajak | Termasuk Pajak Penghasilan Daerah | Dasar Pengenaan Pajak |
|---|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 30% | 33% | Seluruh keuntungan modal |
| 1 tahun atau lebih | 20% | 22% | Seluruh keuntungan modal |
| Pemegang saham utama UKM | 10% | 11% | Aturan terpisah |
Saham Luar Negeri
| Kategori | Tarif Pajak | Pengurangan Dasar | Tarif Pajak Efektif |
|---|---|---|---|
| Saham tercatat luar negeri | 22% (termasuk pajak daerah) | KRW 2,5 juta per tahun | 22% atas jumlah yang melebihi KRW 2,5 juta |
| ETF luar negeri | 22% | KRW 2,5 juta per tahun | Sama |
Contoh pengenaan pajak atas saham luar negeri:
Korean term overseasKorean term Korean term: 1,000ten thousand KRW
baseKorean term: -250ten thousand KRW
Korean term: 750ten thousand KRW
Korean termmetal: 750ten thousand KRW × 22% = 165ten thousand KRWSaham Domestik Tidak Tercatat
| Kategori | Tarif Pajak |
|---|---|
| Pemegang saham minoritas (tidak termasuk UKM) | 20% |
| Pemegang saham utama | 20-25% (25% jika dasar pengenaan pajak melebihi KRW 300 juta) |
| Pemegang saham minoritas UKM | 10% |
Metode dan Periode Pelaporan
Periode Pelaporan
| Kategori | Periode Pelaporan | Batas Waktu Pembayaran |
|---|---|---|
| Saham luar negeri (tahunan) | Setiap tahun, 1-31 Mei | 31 Mei |
| Saham domestik pemegang saham utama | Dalam 2 bulan setelah akhir kuartal tempat tanggal pengalihan terjadi | Pelaporan sementara + pelaporan final |
| Saham tidak tercatat | Dalam 2 bulan setelah akhir kuartal tempat tanggal pengalihan terjadi | Pelaporan sementara |
Metode Pelaporan (Menggunakan Hometax)
Langkah 1: Akses Hometax
Korean term(www.hometax.go.kr) → filing/payment → Korean termmetalfiling
→ capital gains tax → Korean termfiling (overseasKorean term)Langkah 2: Siapkan catatan transaksi
- Laporan transaksi saham luar negeri tahunan dari sekuritas Anda (PDF/Excel)
- Catatan setiap tanggal pembelian dan penjualan, jumlah, serta nilai tukar
- Valuta asing → konversi KRW: gunakan nilai tukar dasar untuk transaksi (nilai tukar yang diumumkan oleh Bank of Korea)
Langkah 3: Masukkan item pengurangan
- Biaya perolehan (termasuk biaya)
- Pengeluaran yang diperlukan (biaya transaksi, biaya penukaran valuta asing)
- Pengurangan dasar sebesar KRW 2,5 juta
Langkah 4: Hitung dan bayar pajak
- Periksa jumlah pajak yang dihitung → Bayar paling lambat 31 Mei tanpa denda
Catatan Saat Melapor
- 1Penerapan kurs: Terapkan kurs standar untuk setiap tanggal pembelian dan penjualan (kurs tetap tidak diperbolehkan)
- 2Pengimbangan keuntungan dan kerugian: Posisi yang rugi dan yang untung dalam tahun yang sama dapat digabungkan
- 3Tidak ada kompensasi kerugian ke tahun berikutnya: Kerugian saham asing tidak dapat dibawa ke tahun berikutnya
- 4Distribusi ETF terpisah: Distribusi ETF asing dikenakan pajak penghasilan dividen (15,4%) secara terpisah
5 Strategi Menghemat Pajak
Strategi 1: Realisasikan Kerugian di Akhir Tahun (Tax Loss Harvesting)
Strategi penghematan pajak yang paling efektif. Jual posisi yang merugi sebelum 31 Desember untuk menurunkan dasar pengenaan pajak Anda.
Contoh:
AKorean term waterKorean term: +1,500ten thousand KRW
BKorean term Korean term: -700ten thousand KRW (sale Korean term)
→ BKorean term 12Korean term saleKorean term: Korean term = 1,500ten thousand KRW - 700ten thousand KRW = 800ten thousand KRW Korean termmetal = (800ten thousand KRW - 250ten thousand KRW) × 22% = 121ten thousand KRW
→ BKorean term sale Korean term: Korean term = 1,500ten thousand KRW - 250ten thousand KRW = 1,250ten thousand KRW Korean termmetal = 1,250ten thousand KRW × 22% = 275ten thousand KRW
Korean term Korean term: 154ten thousand KRWStrategi 2: Manfaatkan Hibah Antaranggota Keluarga
Hibahkan saham kepada pasangan atau anak Anda agar setiap orang dapat menggunakan pengurangan dasar KRW 2,5 juta miliknya sendiri.
- Hibah kepada pasangan: pengurangan KRW 600 juta selama 10 tahun
- Anak dewasa: pengurangan KRW 50 juta selama 10 tahun
- Perhatian: Waspadai aturan yang dapat menganggap penjualan segera setelah hibah sebagai hibah yang dibatalkan (disarankan untuk menahan setidaknya 3 bulan)
Strategi 3: Gunakan Rekening ISA
Berinvestasi pada ETF asing melalui Individual Savings Account (ISA):
- Keuntungan dalam ISA bebas pajak hingga KRW 2 juta (KRW 4 juta untuk tipe pekerja berpenghasilan rendah/umum)
- Jumlah di atas batas pembebasan dikenakan pajak terpisah sebesar 9,9% (kurang dari setengah tarif biasa 22%)
- Namun, ISA memiliki masa kepemilikan wajib selama 3 tahun
Strategi 4: Hindari Status Pemegang Saham Utama Domestik
Jaga nilai kepemilikan di bawah KRW 1 miliar per 31 Desember:
- Jual sebagian posisi pada November-Desember dan beli kembali pada Januari
- Namun, Anda harus menerima risiko fluktuasi harga selama periode ini
Strategi 5: Manfaatkan Keuntungan Tarif untuk Kepemilikan Jangka Panjang
Bagi pemegang saham utama domestik, kepemilikan setidaknya 1 tahun menurunkan tarif pajak dari 30% menjadi 20%. Dari sudut pandang pajak, memegang setidaknya 1 tahun lebih menguntungkan daripada trading jangka pendek.
5 Kesalahan Teratas dalam Pelaporan Saham Asing
| Kesalahan | Metode yang Benar |
|---|---|
| Menerapkan kurs tetap | Terapkan kurs standar secara terpisah untuk setiap tanggal transaksi |
| Tidak melaporkan kerugian | Kerugian juga harus dilaporkan (untuk mengompensasikan keuntungan dan kerugian) |
| Tidak memasukkan pengurangan biaya | Sertakan biaya pembelian dan penjualan dalam biaya perolehan |
| Keliru menyamakannya dengan dividen | Dividen adalah penghasilan finansial, sedangkan capital gain adalah penghasilan pengalihan (dilaporkan terpisah) |
| Salah memahami periode pelaporan | Saham luar negeri dilaporkan pada bulan Mei (setahun sekali), pemegang saham utama melapor triwulanan |
Layanan Dukungan Pajak menurut Perusahaan Sekuritas
| Perusahaan Sekuritas | Fitur yang Didukung | Kegunaan |
|---|---|---|
| Kiwoom Securities | Perhitungan otomatis untuk pelaporan pajak saham luar negeri | ★★★★★ |
| Mirae Asset Securities | Unduhan Excel riwayat transaksi tahunan | ★★★★ |
| NH Investment & Securities | Panduan pelaporan pajak disediakan | ★★★★ |
| Samsung Securities | Layanan bantuan pelaporan pajak | ★★★★ |
| Shinhan Investment Corp. | Layanan uji coba untuk integrasi Hometax | ★★★ |
💡 Apakah perhitungan pajak rumit? Saat Anda memerlukan konversi mata uang, Global Exchange Rate Calculator praktis digunakan.
📣 Pengungkapan berbayar: Postingan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi pajak dan dapat berbeda tergantung pada situasi pajak masing-masing individu. Untuk penanganan pajak yang akurat, disarankan berkonsultasi dengan akuntan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Apakah pemegang saham minoritas juga harus membayar pajak atas saham luar negeri? A. Ya. Pemegang saham minoritas pun dikenai pajak 22% atas capital gain saham luar negeri yang melebihi KRW 2,5 juta. Pembebasan pajak untuk pemegang saham minoritas hanya berlaku untuk saham tercatat domestik.
Q2. Pajak apa yang berlaku saat berinvestasi pada saham AS (ETF)? A. Pajak capital gain sebesar 22% berlaku atas keuntungan penjualan. Namun, dividen ditangani melalui pemotongan pajak AS sebesar 15% ditambah pembayaran selisih apa pun terhadap tarif pajak domestik.
Q3. Apakah saya perlu menjual saham luar negeri sebelum akhir tahun untuk melaporkan pajak? A. Pajak capital gain saham luar negeri dilaporkan pada bulan Mei tahun berikutnya berdasarkan keuntungan dan kerugian terealisasi dari 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun terkait.
Q4. Apa sebenarnya arti kepemilikan keluarga yang digabungkan? A. Untuk saham yang sama, nilai kepemilikan Anda + pasangan + keluarga garis lurus ke atas/ke bawah (orang tua dan anak) digabungkan. Saudara kandung dapat termasuk, tetapi persyaratan untuk rumah tangga terpisah perlu diperiksa.
Q5. Bisakah saya menerima pengembalian dana jika mengalami kerugian pada saham luar negeri? A. Jika laba dan rugi terjadi pada tahun yang sama, pajak terutang berkurang setelah keuntungan dan kerugian dikompensasikan. Jika hanya ada kerugian, tidak ada pajak terutang, sehingga ini bukan situasi pengembalian dana.
Q6. Berapa besar denda untuk pajak keuntungan modal saham? A. Jika terlambat melaporkan, dikenakan denda sebesar 20% dari pajak terutang (denda tidak melaporkan) ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,022% per hari atas pajak yang belum dibayar.
Q7. Apa perbedaan pajak antara ETF domestik dan ETF asing? A. ETF domestik (ETF yang terdaftar di dalam negeri) dibebaskan dari pajak atas keuntungan perdagangan (namun, distribusi dikenakan pajak penghasilan dividen). ETF asing juga dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan perdagangan.
Q8. Apa yang berubah setelah penghapusan pajak penghasilan investasi keuangan? A. Dengan dihapusnya pajak penghasilan investasi keuangan pada tahun 2025, perlakuan bebas pajak untuk saham domestik yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas tetap dipertahankan. Ambang batas pemegang saham utama (KRW 1 miliar) tetap tidak berubah.
Referensi: Financial Supervisory Service Electronic Disclosure
🔧 Alat gratis terkait
Langkah berguna berikutnya
Lanjut dari panduan ini
Terkait
Perbandingan orientasi perpanjangan antara asuransi langsung dan agen: cek premi...
FinansialSuku bunga refinance KPR AS 2026: panduan JuniPanduan Juni 2026 untuk membandingkan refinance mortgage AS: APR, poin, biaya pe...
FinansialPanduan praktis pajak pembelian: 500M, 1B, 1500M KRWPanduan praktis tentang Panduan praktis pajak pembelian: 500M, 1B, 1500M KRW, de...
FinansialCara Meminimalkan Biaya Penukaran: Perbandingan Berdampingan Hanamoney Travel Wallet vs TossPanduan praktis tentang cara meminimalkan biaya penukaran: perbandingan berdampi...