Finansial
📊

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham Korea 2026 — Kriteria Pemegang Saham Besar dan Cara Pelaporan

USD/JPY分散は、為替急変局面で一方通貨の過大シェアを防ぎ、月次の再バランスと上限規則で感情的な一括投資を抑える実践設計です。

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham Korea 2026 — Kriteria Pemegang Saham Besar dan Cara Pelaporan

Ringkasan Utama Pajak Keuntungan Modal Saham Korea 2026: Saham listed domestik hanya dikenakan pajak bagi pemegang saham besar (≥ KRW 1 miliar per emiten). Tarif pajak: kurang dari 1 tahun 30%, 1 tahun atau lebih 20%. Saham asing dikenakan 22% setelah pengurangan KRW 2,5 juta. Periode pelaporan: setiap Mei. Strategi realisasi kerugian di akhir tahun sangat penting karena kompensasi keuntungan-kerugian diperbolehkan.

Konsep Dasar Pajak Keuntungan Modal Saham 2026

Forklift van at construction supply yard dokumen keuangan
ItemKeterangan
Saham listed domestik (pemegang minoritas)Tidak kena pajak
Saham listed domestik (pemegang saham besar)Dikenakan pajak
Saham tidak terdaftar domestikDikenakan pajak

Objek Pajak vs Bukan Objek Pajak

KategoriStatus PajakCatatan
Saham listed domestik (pemegang minoritas)Tidak kena pajakJika tidak memenuhi kriteria pemegang saham besar
Saham listed domestik (pemegang saham besar)Dikenakan pajakKepemilikan ≥ KRW 1 miliar per emiten
Saham tidak terdaftar domestikDikenakan pajakSeluruhnya
Saham asingDikenakan pajakPengurangan dasar KRW 2,5 juta/tahun
ETF (domestik)Tidak kena pajak (kecuali distribusi)Distribusi dikenakan pajak terpisah
ETF (asing)Dikenakan pajakSama seperti saham asing

Kriteria Pemegang Saham Besar (per 2026)

Inti: Kepemilikan ≥ KRW 1 miliar per emiten

KriteriaIsiCatatan
Nilai kepemilikan≥ KRW 1 miliar per emitenBerdasarkan akhir periode pajak sebelumnya
Rasio kepemilikanKOSPI 1%, KOSDAQ 2%, KONEX 4%Penuhi salah satu dari nilai atau rasio
Gabungan keluargaGabungan pasangan, keturunan, saudaraWaspadai kepemilikan atas nama orang lain
Tanggal penilaian31 DesemberDasar strategi penjualan akhir tahun

Riwayat perubahan kriteria pemegang saham besar:

  • 2020: Diskusi penurunan dari KRW 1,5 miliar ke KRW 1 miliar
  • 2022: KRW 1 miliar dipertahankan (dari rencana penurunan ke KRW 100 miliar dipertahankan)
  • 2023: KRW 1 miliar dipertahankan (rencana penurunan gagal)
  • 2025–2026: KRW 1 miliar dipertahankan (setelah penghapusan pajak investasi keuangan)

Struktur Tarif Pajak

people holding banners pajak saham Korea

Saham Listed Domestik (Pemegang Saham Besar)

Periode KepemilikanTarif PajakTermasuk Pajak DaerahDasar Perhitungan
Kurang dari 1 tahun30%33%Seluruh keuntungan modal
1 tahun atau lebih20%22%Seluruh keuntungan modal
Pemegang saham besar UKM10%11%Ketentuan terpisah

Saham Asing

KategoriTarif PajakPengurangan DasarTarif Efektif
Saham listed asing22% (termasuk pajak daerah)KRW 2,5 juta/tahun22% untuk kelebihan KRW 2,5 juta
ETF asing22%KRW 2,5 juta/tahunSama

Contoh Perhitungan Pajak Saham Asing:

Keuntungan modal saham asing tahunan: KRW 10 juta
Pengurangan dasar: - KRW 2,5 juta
Dasar penghitungan pajak: KRW 7,5 juta
Pajak: KRW 7,5 juta × 22% = KRW 1,65 juta

Saham Tidak Terdaftar Domestik

KategoriTarif Pajak
Pemegang minoritas (kecuali UKM)20%
Pemegang saham besar20–25% (25% untuk dasar pajak > KRW 300 juta)
Pemegang minoritas UKM10%

Metode dan Periode Pelaporan

Street food stall korean text food masa pelaporan

Periode Pelaporan

KategoriPeriode PelaporanBatas Pembayaran
Saham asing (tahunan)1–31 Mei setiap tahun31 Mei
Saham pemegang saham besar domestik2 bulan setelah akhir kuartal transaksiLaporan berkala + laporan akhir
Saham tidak terdaftar2 bulan setelah akhir kuartal transaksiLaporan berkala

Cara Pelaporan (Menggunakan Hometax)

Langkah 1: Akses Hometax

Hometax (www.hometax.go.kr) → Laporan/Pembayaran → Laporan Pajak
→ Pajak Keuntungan Modal → Laporan Akhir (Saham Asing)

Langkah 2: Siapkan Riwayat Transaksi

  • Laporan transaksi tahunan saham asing dari perusahaan sekuritas (PDF/Excel)
  • Catat tanggal pembelian dan penjualan, jumlah, dan kurs
  • Konversi mata uang asing ke KRW: gunakan kurs referensi (kurs yang diumumkan Bank of Korea)

Langkah 3: Masukkan Item Pengurangan

  • Harga perolehan (termasuk biaya komisi)
  • Biaya yang diperlukan (biaya transaksi, biaya konversi mata uang asing)
  • Pengurangan dasar KRW 2,5 juta

Langkah 4: Hitung Pajak dan Bayar

  • Konfirmasi pajak terhitung → bayar sebelum 31 Mei tanpa denda

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pelaporan

  1. 1Penerapan kurs: Terapkan kurs referensi masing-masing untuk tanggal pembelian dan penjualan (kurs tetap tidak diperbolehkan)
  2. 2Kompensasi keuntungan-kerugian: Keuntungan dan kerugian dalam tahun yang sama dapat digabungkan
  3. 3Tidak ada pengguliran kerugian: Kerugian saham asing tidak dapat digulirkan ke tahun berikutnya
  4. 4Distribusi ETF terpisah: Distribusi ETF asing dikenakan pajak dividen terpisah (15,4%)

5 Strategi Penghematan Pajak

Strategi 1: Realisasi Kerugian Akhir Tahun (Tax Loss Harvesting)

Strategi penghematan pajak paling kuat. Jual saham yang rugi sebelum 31 Desember untuk menurunkan dasar penghitungan pajak.

Contoh:

Keuntungan Saham A: + KRW 15 juta
Kerugian Saham B: - KRW 7 juta (sebelum dijual)

→ Jika Saham B dijual bulan Desember:
  Dasar pajak = KRW 15 juta - KRW 7 juta = KRW 8 juta
  Pajak = (KRW 8 juta - KRW 2,5 juta) × 22% = KRW 1,21 juta

→ Jika Saham B tidak dijual:
  Dasar pajak = KRW 15 juta - KRW 2,5 juta = KRW 12,5 juta
  Pajak = KRW 12,5 juta × 22% = KRW 2,75 juta

Penghematan pajak: KRW 1,54 juta

Strategi 2: Manfaatkan Hibah Antara Anggota Keluarga

Berikan saham kepada pasangan/anak, lalu masing-masing manfaatkan pengurangan dasar KRW 2,5 juta.

  • Hibah kepada pasangan: pengurangan KRW 600 juta per 10 tahun
  • Hibah kepada anak dewasa: pengurangan KRW 50 juta per 10 tahun
  • Perhatian: jika dijual segera setelah hibah, ada ketentuan pembatalan hibah (disarankan tahan ≥3 bulan)

Strategi 3: Gunakan Akun ISA

Investasi ETF asing melalui Individual Savings Account (ISA):

  • Keuntungan dalam ISA bebas pajak hingga KRW 2 juta (KRW 4 juta untuk tipe rakyat)
  • Kelebihan dikenakan pajak terpisah 9,9% (kurang dari setengah tarif biasa 22%)
  • Namun, ISA memiliki periode wajib simpan 3 tahun

Strategi 4: Hindari Status Pemegang Saham Besar

Pertahankan di bawah KRW 1 miliar per 31 Desember:

  • Jual sebagian pada November–Desember, beli kembali pada Januari
  • Namun, perlu tanggung risiko fluktuasi harga selama periode tersebut

Strategi 5: Manfaatkan Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Kepemilikan Jangka Panjang

Untuk pemegang saham besar domestik, kepemilikan ≥1 tahun mengurangi tarif pajak dari 30% menjadi 20%. Strategi kepemilikan >1 tahun lebih menguntungkan dari sisi pajak dibandingkan perdagangan jangka pendek.

5 Kesalahan Umum dalam Pelaporan Saham Asing

KesalahanCara yang Benar
Menerapkan kurs tetapTerapkan kurs referensi individual per tanggal transaksi
Tidak melaporkan kerugianKerugian juga wajib dilaporkan (untuk kompensasi)
Tidak mengurangkan biaya komisiSertakan biaya pembelian dan penjualan dalam harga perolehan
Bingung dengan dividenDividen adalah pendapatan keuangan, keuntungan modal adalah keuntungan transfer (dilaporkan terpisah)
Salah periode pelaporanSaham asing dilaporkan di bulan Mei (sekali setahun), pemegang saham besar per kuartal

Layanan Dukungan Pajak per Perusahaan Sekuritas

Perusahaan SekuritasFitur DukunganKegunaan
Kiwoom SecuritiesKalkulasi otomatis pajak saham asing★★★★★
Mirae Asset SecuritiesDownload riwayat transaksi tahunan (Excel)★★★★
NH Investment SecuritiesPanduan pelaporan pajak★★★★
Samsung SecuritiesLayanan asisten pelaporan pajak★★★★
Shinhan Financial InvestmentLayanan percobaan integrasi Hometax★★★

💡 Butuh konversi nilai tukar? Gunakan Kalkulator Valuta Global untuk kebutuhan konversi mata uang asing.


FAQ

Q1. Apakah pemegang saham minoritas juga harus membayar pajak atas saham asing?

A: Ya, meskipun Anda pemegang saham minoritas, keuntungan modal saham asing yang melebihi KRW 2,5 juta dikenakan pajak 22%. Hanya saham listed domestik yang bebas pajak bagi pemegang minoritas.

Q2. Bagaimana pajak saat berinvestasi di saham AS (ETF)?

A: Keuntungan dari penjualan dikenakan pajak keuntungan modal 22%. Namun, dividen dipotong 15% di sumber (Amerika Serikat) + selisih tarif pajak Indonesia dibayarkan secara terpisah.

Q3. Apakah saya harus menjual saham asing sebelum akhir tahun untuk melaporkan pajak?

A: Pajak keuntungan modal saham asing dihitung berdasarkan keuntungan/kerugian yang direalisasikan selama 1 Januari–31 Desember tahun berjalan, dan dilaporkan pada bulan Mei tahun berikutnya.

Q4. Apa yang dimaksud dengan nilai kepemilikan gabungan keluarga?

A: Untuk emiten yang sama, nilai kepemilikan diri sendiri + pasangan + keturunan langsung (orang tua, anak) dijumlahkan. Saudara kandung termasuk, namun perlu verifikasi persyaratan pemisahan domisili.

Q5. Bisakah mendapat pengembalian dana jika rugi di saham asing?

A: Jika keuntungan dan kerugian ada dalam tahun yang sama, kerugian dikompensasikan dan jumlah pajak yang dibayar berkurang. Jika hanya ada kerugian, tidak ada pajak yang perlu dibayar sehingga bukan konsep pengembalian.

Q6. Berapa denda keterlambatan pelaporan pajak saham?

A: Denda keterlambatan pelaporan sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang (denda tidak lapor) + denda keterlambatan pembayaran 0,022% per hari dari pajak yang belum dibayar.

Q7. Apa perbedaan pajak antara ETF domestik dan ETF asing?

A: ETF domestik (ETF listed Korea) — keuntungan penjualan bebas pajak (distribusi dikenakan pajak dividen). ETF asing — keuntungan penjualan juga dikenakan pajak 22%.

Q8. Apa yang berubah setelah penghapusan pajak investasi keuangan?

A: Dengan penghapusan pajak investasi keuangan pada 2025, kebijakan bebas pajak bagi pemegang minoritas saham domestik tetap berlanjut. Kriteria pemegang saham besar (KRW 1 miliar) tetap tidak berubah.

💡 Informasi Khusus untuk Indonesia

Bagi investor Indonesia yang berinvestasi di saham atau ETF Korea maupun pasar global, penting untuk memahami kewajiban pajak di dua yurisdiksi sekaligus.

Perbandingan Pajak Keuntungan Modal Saham Korea vs Indonesia:

AspekKoreaIndonesia
Pajak saham listed domestik (minoritas)Tidak kena pajakPPh Final 0,1% dari nilai penjualan bruto
Pajak saham asing22% (setelah pengurangan KRW 2,5 juta)Wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dikenakan PPh Orang Pribadi progresif
Tarif pajak keuntungan modal jangka pendek30% (pemegang besar, <1 tahun)Tidak ada perbedaan jangka pendek/panjang
PelaporanMei (tahunan)SPT Tahunan (Maret)
Sistem withholdingTidak untuk minoritasPPh Final 0,1% otomatis dipotong broker

Yang perlu diperhatikan investor Indonesia:

1. Kewajiban pelaporan keuntungan saham asing di SPT Indonesia Warga negara Indonesia yang memperoleh keuntungan dari saham Korea (melalui platform seperti IPOT Global, Gotrade, atau Pluang) wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari luar negeri. Keuntungan ini tidak otomatis dipotong PPh, sehingga investor sendiri yang bertanggung jawab melaporkan dan membayar pajaknya.

2. Penghindaran pajak berganda (tax treaty Korea-Indonesia) Indonesia dan Korea Selatan memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) yang telah berlaku sejak 1990-an. Berdasarkan P3B ini, keuntungan modal dari penjualan saham umumnya hanya dikenakan pajak di negara domisili investor (Indonesia), bukan di Korea — kecuali jika melebihi ambang kepemilikan tertentu. Namun, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk detail teknis.

3. Strategi tax loss harvesting untuk investor Indonesia Strategi "realisasi kerugian di akhir tahun" yang diterapkan di Korea juga bisa diterapkan oleh investor Indonesia. Jika Anda memiliki saham/ETF asing yang sedang merugi, pertimbangkan untuk menjualnya sebelum 31 Desember dan segera membeli kembali di awal Januari — ini secara sah mengurangi dasar penghitungan PPh atas penghasilan luar negeri yang perlu dilaporkan di SPT.

4. Rekening Khusus Investasi Pajak Ringan di Indonesia Mirip dengan ISA Korea, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan beberapa instrumen seperti ORI/Sukuk Ritel menawarkan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak atas keuntungan investasi. Sebagai alternatif pajak-efisien, investor pemula sebaiknya mempertimbangkan instrumen ini sebelum beralih ke saham asing.


Konten ini bersifat informatif dan tidak merupakan saran pajak atau keuangan profesional. Untuk situasi pajak spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau akuntan publik bersertifikat.


Referensi: Financial Supervisory Service Korea — DART

🔧 Related Free Tools

Terkait