Finansial
📊

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Cara Pelaporan

Panduan praktis untuk Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Cara Pelaporan, dengan daftar periksa yang jelas, risiko utama yang perlu diperhatikan, dan langkah berikutnya bagi pembaca yang ingin membandingkan opsi sebelum bertindak.

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Cara Pelaporan

Ringkasan Utama Pajak keuntungan modal saham 2026: Untuk saham tercatat domestik, hanya pemegang saham utama (KRW 1 miliar+ per saham) yang dikenai pajak. Tarif pajaknya 30% untuk kepemilikan kurang dari 1 tahun dan 20% untuk kepemilikan 1 tahun atau lebih. Saham asing dikenai pajak 22% setelah pengurangan KRW 2,5 juta (termasuk pajak penghasilan daerah). Periode pelaporan: setiap bulan Mei. Karena keuntungan dan kerugian dapat saling dikompensasikan, merealisasikan kerugian secara strategis menjelang akhir tahun menjadi penting.

Jawaban utama: Pada 2026, ambang batas pemegang saham utama adalah KRW 1 miliar atau lebih per saham, dan tarif pajaknya 30% atau 20%.

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Metode Pelap

Konsep Dasar Pajak Keuntungan Modal Saham pada 2026

ItemNilai
Saham tercatat domestik (pemegang saham minoritas)Bebas pajak
Saham tercatat domestik (pemegang saham utama)Kena pajak
Saham tidak tercatat domestikKena pajak

Kena Pajak vs. Bebas Pajak

KategoriStatus PajakCatatan
Saham tercatat domestik (pemegang saham minoritas)Bebas pajakJika berada di bawah ambang batas pemegang saham utama
Saham tercatat domestik (pemegang saham utama)Kena pajakKepemilikan KRW 1 miliar atau lebih per saham
Saham tidak tercatat domestikKena pajakSeluruh jumlah
Saham tercatat asingKena pajakPengurangan dasar tahunan KRW 2,5 juta
ETF (domestik)Bebas pajak (tidak termasuk dividen)Distribusi dikenai pajak secara terpisah
ETF (asing)Kena pajakSama seperti saham asing

Kriteria Pemegang Saham Utama (per 2026)

Poin utama: kepemilikan KRW 1 miliar atau lebih per saham

KriteriaRincianCatatan
Kriteria nilai kepemilikanKRW 1 miliar atau lebih per sahamBerdasarkan tanggal akhir periode pajak sebelumnya
Kriteria rasio kepemilikanKOSPI 1%, KOSDAQ 2%, KONEX 4%Memenuhi salah satu kriteria nilai kepemilikan atau rasio kepemilikan sudah cukup
Penggabungan keluargaPasangan, leluhur/keturunan garis lurus, dan saudara kandung digabungkanBerhati-hatilah dengan kepemilikan atas nama nominee
Tanggal penilaianPer 31 DesemberDasar untuk strategi penjualan akhir tahun

Riwayat pengetatan persyaratan pemegang saham utama:

  • 2020: Pembahasan penurunan dari KRW 1,5 miliar menjadi KRW 1 miliar
  • 2022: KRW 1 miliar dipertahankan (keputusan untuk mempertahankan perubahan dari KRW 10 miliar menjadi KRW 1 miliar)
  • 2023: KRW 1 miliar dipertahankan (pembahasan penurunan gagal)
  • 2025-2026: KRW 1 miliar dipertahankan (sistem saat ini dipertahankan setelah penghapusan pajak penghasilan investasi keuangan)

Struktur Tarif Pajak

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Metode Pelap

Saham Tercatat Domestik (Pemegang Saham Utama)

Periode KepemilikanTarif PajakTermasuk Pajak Penghasilan DaerahDasar Pengenaan Pajak
Kurang dari 1 tahun30%33%Seluruh keuntungan modal
1 tahun atau lebih20%22%Seluruh keuntungan modal
Pemegang saham utama UKM10%11%Aturan terpisah

Saham Luar Negeri

KategoriTarif PajakPengurangan DasarTarif Pajak Efektif
Saham tercatat luar negeri22% (termasuk pajak daerah)KRW 2,5 juta per tahun22% atas jumlah yang melebihi KRW 2,5 juta
ETF luar negeri22%KRW 2,5 juta per tahunSama

Contoh pengenaan pajak atas saham luar negeri:

Korean term overseasKorean term Korean term: 1,000ten thousand KRW
baseKorean term: -250ten thousand KRW
Korean term: 750ten thousand KRW
Korean termmetal: 750ten thousand KRW × 22% = 165ten thousand KRW

Saham Domestik Tidak Tercatat

KategoriTarif Pajak
Pemegang saham minoritas (tidak termasuk UKM)20%
Pemegang saham utama20-25% (25% jika dasar pengenaan pajak melebihi KRW 300 juta)
Pemegang saham minoritas UKM10%

Metode dan Periode Pelaporan

Panduan Pajak Keuntungan Modal Saham 2026 — Kriteria Pemegang Saham Utama dan Metode Pelap

Periode Pelaporan

KategoriPeriode PelaporanBatas Waktu Pembayaran
Saham luar negeri (tahunan)Setiap tahun, 1-31 Mei31 Mei
Saham domestik pemegang saham utamaDalam 2 bulan setelah akhir kuartal tempat tanggal pengalihan terjadiPelaporan sementara + pelaporan final
Saham tidak tercatatDalam 2 bulan setelah akhir kuartal tempat tanggal pengalihan terjadiPelaporan sementara

Metode Pelaporan (Menggunakan Hometax)

Langkah 1: Akses Hometax

Korean term(www.hometax.go.kr) → filing/payment → Korean termmetalfiling
→ capital gains tax → Korean termfiling (overseasKorean term)

Langkah 2: Siapkan catatan transaksi

  • Laporan transaksi saham luar negeri tahunan dari sekuritas Anda (PDF/Excel)
  • Catatan setiap tanggal pembelian dan penjualan, jumlah, serta nilai tukar
  • Valuta asing → konversi KRW: gunakan nilai tukar dasar untuk transaksi (nilai tukar yang diumumkan oleh Bank of Korea)

Langkah 3: Masukkan item pengurangan

  • Biaya perolehan (termasuk biaya)
  • Pengeluaran yang diperlukan (biaya transaksi, biaya penukaran valuta asing)
  • Pengurangan dasar sebesar KRW 2,5 juta

Langkah 4: Hitung dan bayar pajak

  • Periksa jumlah pajak yang dihitung → Bayar paling lambat 31 Mei tanpa denda

Catatan Saat Melapor

  1. 1Penerapan kurs: Terapkan kurs standar untuk setiap tanggal pembelian dan penjualan (kurs tetap tidak diperbolehkan)
  2. 2Pengimbangan keuntungan dan kerugian: Posisi yang rugi dan yang untung dalam tahun yang sama dapat digabungkan
  3. 3Tidak ada kompensasi kerugian ke tahun berikutnya: Kerugian saham asing tidak dapat dibawa ke tahun berikutnya
  4. 4Distribusi ETF terpisah: Distribusi ETF asing dikenakan pajak penghasilan dividen (15,4%) secara terpisah

5 Strategi Menghemat Pajak

2026 Stock Capital Gains Tax Guide — Major Shareholder Criteria and Filing Metho visual 4

Strategi 1: Realisasikan Kerugian di Akhir Tahun (Tax Loss Harvesting)

Strategi penghematan pajak yang paling efektif. Jual posisi yang merugi sebelum 31 Desember untuk menurunkan dasar pengenaan pajak Anda.

Contoh:

AKorean term waterKorean term: +1,500ten thousand KRW
BKorean term Korean term: -700ten thousand KRW (sale Korean term)

→ BKorean term 12Korean term saleKorean term:  Korean term = 1,500ten thousand KRW - 700ten thousand KRW = 800ten thousand KRW  Korean termmetal = (800ten thousand KRW - 250ten thousand KRW) × 22% = 121ten thousand KRW

→ BKorean term sale Korean term:  Korean term = 1,500ten thousand KRW - 250ten thousand KRW = 1,250ten thousand KRW  Korean termmetal = 1,250ten thousand KRW × 22% = 275ten thousand KRW

Korean term Korean term: 154ten thousand KRW

Strategi 2: Manfaatkan Hibah Antaranggota Keluarga

Hibahkan saham kepada pasangan atau anak Anda agar setiap orang dapat menggunakan pengurangan dasar KRW 2,5 juta miliknya sendiri.

  • Hibah kepada pasangan: pengurangan KRW 600 juta selama 10 tahun
  • Anak dewasa: pengurangan KRW 50 juta selama 10 tahun
  • Perhatian: Waspadai aturan yang dapat menganggap penjualan segera setelah hibah sebagai hibah yang dibatalkan (disarankan untuk menahan setidaknya 3 bulan)

Strategi 3: Gunakan Rekening ISA

Berinvestasi pada ETF asing melalui Individual Savings Account (ISA):

  • Keuntungan dalam ISA bebas pajak hingga KRW 2 juta (KRW 4 juta untuk tipe pekerja berpenghasilan rendah/umum)
  • Jumlah di atas batas pembebasan dikenakan pajak terpisah sebesar 9,9% (kurang dari setengah tarif biasa 22%)
  • Namun, ISA memiliki masa kepemilikan wajib selama 3 tahun

Strategi 4: Hindari Status Pemegang Saham Utama Domestik

Jaga nilai kepemilikan di bawah KRW 1 miliar per 31 Desember:

  • Jual sebagian posisi pada November-Desember dan beli kembali pada Januari
  • Namun, Anda harus menerima risiko fluktuasi harga selama periode ini

Strategi 5: Manfaatkan Keuntungan Tarif untuk Kepemilikan Jangka Panjang

Bagi pemegang saham utama domestik, kepemilikan setidaknya 1 tahun menurunkan tarif pajak dari 30% menjadi 20%. Dari sudut pandang pajak, memegang setidaknya 1 tahun lebih menguntungkan daripada trading jangka pendek.

5 Kesalahan Teratas dalam Pelaporan Saham Asing

KesalahanMetode yang Benar
Menerapkan kurs tetapTerapkan kurs standar secara terpisah untuk setiap tanggal transaksi
Tidak melaporkan kerugianKerugian juga harus dilaporkan (untuk mengompensasikan keuntungan dan kerugian)
Tidak memasukkan pengurangan biayaSertakan biaya pembelian dan penjualan dalam biaya perolehan
Keliru menyamakannya dengan dividenDividen adalah penghasilan finansial, sedangkan capital gain adalah penghasilan pengalihan (dilaporkan terpisah)
Salah memahami periode pelaporanSaham luar negeri dilaporkan pada bulan Mei (setahun sekali), pemegang saham utama melapor triwulanan

Layanan Dukungan Pajak menurut Perusahaan Sekuritas

Perusahaan SekuritasFitur yang DidukungKegunaan
Kiwoom SecuritiesPerhitungan otomatis untuk pelaporan pajak saham luar negeri★★★★★
Mirae Asset SecuritiesUnduhan Excel riwayat transaksi tahunan★★★★
NH Investment & SecuritiesPanduan pelaporan pajak disediakan★★★★
Samsung SecuritiesLayanan bantuan pelaporan pajak★★★★
Shinhan Investment Corp.Layanan uji coba untuk integrasi Hometax★★★

💡 Apakah perhitungan pajak rumit? Saat Anda memerlukan konversi mata uang, Global Exchange Rate Calculator praktis digunakan.


📣 Pengungkapan berbayar: Postingan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi pajak dan dapat berbeda tergantung pada situasi pajak masing-masing individu. Untuk penanganan pajak yang akurat, disarankan berkonsultasi dengan akuntan pajak.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Apakah pemegang saham minoritas juga harus membayar pajak atas saham luar negeri? A. Ya. Pemegang saham minoritas pun dikenai pajak 22% atas capital gain saham luar negeri yang melebihi KRW 2,5 juta. Pembebasan pajak untuk pemegang saham minoritas hanya berlaku untuk saham tercatat domestik.

Q2. Pajak apa yang berlaku saat berinvestasi pada saham AS (ETF)? A. Pajak capital gain sebesar 22% berlaku atas keuntungan penjualan. Namun, dividen ditangani melalui pemotongan pajak AS sebesar 15% ditambah pembayaran selisih apa pun terhadap tarif pajak domestik.

Q3. Apakah saya perlu menjual saham luar negeri sebelum akhir tahun untuk melaporkan pajak? A. Pajak capital gain saham luar negeri dilaporkan pada bulan Mei tahun berikutnya berdasarkan keuntungan dan kerugian terealisasi dari 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun terkait.

Q4. Apa sebenarnya arti kepemilikan keluarga yang digabungkan? A. Untuk saham yang sama, nilai kepemilikan Anda + pasangan + keluarga garis lurus ke atas/ke bawah (orang tua dan anak) digabungkan. Saudara kandung dapat termasuk, tetapi persyaratan untuk rumah tangga terpisah perlu diperiksa.

Q5. Bisakah saya menerima pengembalian dana jika mengalami kerugian pada saham luar negeri? A. Jika laba dan rugi terjadi pada tahun yang sama, pajak terutang berkurang setelah keuntungan dan kerugian dikompensasikan. Jika hanya ada kerugian, tidak ada pajak terutang, sehingga ini bukan situasi pengembalian dana.

Q6. Berapa besar denda untuk pajak keuntungan modal saham? A. Jika terlambat melaporkan, dikenakan denda sebesar 20% dari pajak terutang (denda tidak melaporkan) ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,022% per hari atas pajak yang belum dibayar.

Q7. Apa perbedaan pajak antara ETF domestik dan ETF asing? A. ETF domestik (ETF yang terdaftar di dalam negeri) dibebaskan dari pajak atas keuntungan perdagangan (namun, distribusi dikenakan pajak penghasilan dividen). ETF asing juga dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan perdagangan.

Q8. Apa yang berubah setelah penghapusan pajak penghasilan investasi keuangan? A. Dengan dihapusnya pajak penghasilan investasi keuangan pada tahun 2025, perlakuan bebas pajak untuk saham domestik yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas tetap dipertahankan. Ambang batas pemegang saham utama (KRW 1 miliar) tetap tidak berubah.


Referensi: Financial Supervisory Service Electronic Disclosure

🔧 Alat gratis terkait

Langkah berguna berikutnya

Lanjut dari panduan ini

Terkait